Pengamat: Calon Independen Dipersulit
Senin 27-11-2017,13:35 WIB
CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah membuka pendaftaran bagi kandidat bakal calon walikota dan wakil walikota dari jalur independen sejak Sabtu (25/11) lalu. Tapi sampai kemarin, selama dua hari pendaftaran dibuka, belum ada satupun pendaftar.
|
Rapat pleno KPU Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon |
Kondisi itu diyakini akan terjadi sampai akhir masa pendaftaran jalur independen pada 29 November lusa. “Saya yakini, hampir pasti Pilwalkot Cirebon 2018 tidak diikuti kandidat dari jalur perseorangan atau independen,” ungkap pemerhati politik Cirebon, Abdul Jalil Hermawan MIKom, kemarin.
Pria yang juga dosen Ilmu Komunikasi di FISIP Unswagati Cirebon itu menambahkan, sulitnya seseorang untuk mendaftarkan diri dari jalur independen disebabkan beberapa faktor. Utamanya adalah persyaratan yang dinilai memberatkan, meski diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Syaratnya itu memang memberatkan. Di Kota Cirebon, harus punya dukungan minimal sekitar 23.400 dari tiga kecamatan. Itu juga harus dibuktikan dengan pernyataan dukungan. Selain syarat yang relatif berat, cost politic juga pastinya akan membengkak,” tuturnya.
Menurutnya, sulitnya figur tertentu untuk maju di pilkada melalui jalur independen memang dirasakan di banyak daerah. Jalil menilai, ditetapkannya persyaratan itu dalam UU Pilkada pastinya tidak lepas dari kepentingan para elit partai politik.
“Kita tahu, UU diproduksi oleh DPR, yang di dalamnya semua berlatarbelakang partai politik. Artinya, mereka juga tidak akan memberi ruang yang cukup bagi jalur independen, agar parpol lebih leluasa,” ujarnya.
Di samping sisi regulasi, sambung Jalil, jalur independen sepi peminat lantaran tidak adanya figur yang ditokohkan di Kota Cirebon yang berkeinginan maju dalam Pilwalkot 2018. “Mereka yang mau maju juga berpikir peluang menangnya seperti apa. Kecuali dia memiliki nama atau ditokohkan, mungkin akan lebih mudah,” katanya.
Sementara itu, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Sabtu pekan kemarin merupakan hari pertama penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan untuk Pilwalkot 2018 yang dibuka pada pukul 8.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan, tanggal 29 November 2017 menjadi hari terakhir penyerahan berkas dukungan yang akan diterima KPU Kota Cirebon hingga pukul 23.59 WIB.
Tapi sayangnya, sampai kemarin, belum juga ada yang mendaftar. Padahal sudah sebanyak 3 kali, KPU Kota Cirebon melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan, jadwal, dan syarat dukungan untuk jalur perseorangan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2017 Pasal 10, untuk wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sejumlah 250.000 jiwa harus mendapat dukungan paling sedikit 10 persen.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka kandidat dari jalur independen yang ada di wilayah Kota Cirebon dapat menyerahkan berkas dukungan sebanyak 10 persen dari DPT Pilpres 2014.
Yaitu, paling sedikit 23.378 dukungan yang harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yaitu di lebih dari 3 kecamatan. “Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada yang mendaftar,” kata Sekretaris KPU Kota Cirebon, Drs Asep Gandana. (jri)
Sumber: